Kodim 1501/Ternate,Halmahera Barat- Babinsa Koramil 1501-04/Sahu,Sertu Ardiles Muman, mengantisipasi penyalahgunaan izin hutan desa dengan menghadiri rapat evaluasi dari kementrian linkungan hidup dan kehutanan bertempat di Desa Campaka,Kecamatan Sahu Timur,Kabupaten Halmahera Barat. Minggu (06/08/2023).
Sertu Ardiles Muman disela-sela kesempatannya menyampaikan kepada warga binaannya yang mengikuti rapat ,"bahwa Pemerintah mengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh Pemerintah".Ujar Babinsa.
Mengingat Hutan Desa adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin atau hak, yang dikelola oleh desa ,dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.Babinsa sebagai aparat kewilayahan harus benar-benar mengawasi pengelolaan di daerah binaannya,agar tidak terjadi eksploitasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga berdampak pada kerugian negara dan merugikan linkungan hidup sekitarnya.



