NIK Jadi NPWP Berlaku 2024, Usai Terima Sosialisasi Staf Juru Bayar Kebut Validasi Anggota Kodim 1501/Ternate - SUARA INDO SATU

Rabu, 08 Maret 2023

NIK Jadi NPWP Berlaku 2024, Usai Terima Sosialisasi Staf Juru Bayar Kebut Validasi Anggota Kodim 1501/Ternate

 

Juru Bayar Kodim 1501/Ternate beserta stafnya saat mengikuti Sosialisasi NIK menjadi NPWP dari DJP Kota Ternate.



Kodim 1501/Ternate, Ternate - Salah satu program Pemerintah Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Indonesia satu data. Salah satu bentuk pengimplementasiannya adalah dilaksanakannya sosialisasi terhadap jajaran dilingkungan TNI. Di wilayah Maluku Utara sendiri telah dilaksanakan sosialisasi tersebut oleh Dirjen Pajak Kota Ternate yang bertempat di Gedung Baabullah, Makorem 152/Baabullah, Jalan A.M. Khamaruddin No. 1, Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Kamis, (09/03/2023).

Pemberlakuan NIK menjadi NPWP mengingat Indonesia Menuju Integrasi Satu Data Nasional, Apapun kegiatan kewajiban perpajakan maupun hak dan wajib pajak bisa diakses hanya dengan menggunakan NIK. Implementasi tersebut akan mulai dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2024 mendatang. 

Serda Satar selaku Juru Bayar Kodim 1501/Ternate usai menerima sosialisasi tersebut mengatakan dalam kurun waktu yang tersedia, pihaknya akan gencar melakukan validasi NIK menjadi NPWP milik anggota Kodim 1501/Ternate secara menyeluruh. Untuk itu kedepan diharapkan kepada anggota Kodim 1501/Ternate agar mengindahkan hal ini, utamanya masalah kelengkapan administrasi untuk memudahkan staf juru bayar dalam melakukan validasi. 

"Tujuannya kelengkapan berkas ini nantinya akan digunakan untuk diproses validasi. Jadi cukup membawa mengumpulkan NIK, NPWP lama dan KK untuk kemudian di validasi, Setelah selesai di validasi, barulah nanti akan keluar kartu NIK menjadi NPWP yang baru terang Serda Satar. 

Lebih lanjut dia mengatakan, Apabila NPWP yang berdasarkan NIK tersebut telah divalidasi dan terbit maka secara otomatis NPWP yang lama tidak akan berlaku lagi. Keuntungan NIK menjadi NPWP ini akan membuat kita menjadi lebih mudah mengakses apapun yang berkaitan dengan pelayanan pajak. 

Sementara itu, Pasi Pers Kodim 1501/Ternate yang turut mendampingi juru bayar berserta staf juyar menerimas sosialisi menyebutkan bahwa apa yang telah disosialisasikan oleh DJP Kota Ternate tersebut akan diteruskan kepada seluruh Anggota Kodim 1501/Ternate. Namun perlu diingat seperti yang telah disosialisasikan tadi meski NIK akan menjadi NPWP, bukan serta merta semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak. Bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan. Artinya, NIK hanya digunakan sebagai identitas tunggal untuk urusan perpajakan. Namun, yang wajib bayar pajak hanyalah pihak yang penghasilannya telah di atas PKP. 

"Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus bayar pajak. NIK merupakan sarana pada waktu kita dalam melakukan administrasi perpajakan dan inilah yang sedang dibangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru, Dan kami meyakini berdasarkan informasi dari Juru Bayar beserta stafnya hampir seluruh Anggota Kodim 1501/Ternate tidak ada kendala yang berarti, Adapun nanti dalam validasi terkendala dapat dikonsultasikan kepada staf personalia maupun kepada juru bayar untuk segera diatasi," Kata Pasi Pers Kodim 1501/Ternate.

Juru bayar Kodim 1501/Ternate Serda Satar menjelaskan tentang cara Validasi NIK Jadi NPWP dapat secara kolektif dilakukan oleh staf juru bayar, maupun dapat dilakukan secara mandiri melalui DJP Online, untuk tata caranya adalah sebagai berikut : 

1. Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'.

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'.

Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/ NPWP (16 digit).

Pada kolom tersebut, anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'.

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. 

Sedangkan Cara untuk mengecek NIK Terintegrasi dengan NPWP :

1. Login ke ereg.pajak.go.id

2. Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP atau https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Setelah terbuka, pengguna akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha

4. Isi 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP pada kolom pertama

5. Kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua

6. Masukkan kode captcha

7. Klik Cari

Dengan berbagai metode validasi NIK menjadi NPWP baik secara kolektif oleh staf juyar maupun secara mandiri melalui DJP online, Diharapkan Validasi NIK menjadi NPWP anggota Kodim 1501/Ternate dapat rampung dan tuntas sebelum tiba waktu masa berlaku yang telah ditentukan sehingga segala bentuk akses perpajakan, Anggota Kodim 1501/Ternate tidak mengalami hambatan yang berarti.

Jajaran Korem 152/Baabullah terima sosialisasi NIK menjadi NPWP yang segera diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments