Babinsa Kodim 1501/Ternate Laksanakan Monitoring Dan Pengamanan Pemilihan BPD Desa Di Wilayah Kecamatan Loloda - SUARA INDO SATU

Sabtu, 21 Januari 2023

Babinsa Kodim 1501/Ternate Laksanakan Monitoring Dan Pengamanan Pemilihan BPD Desa Di Wilayah Kecamatan Loloda

Babinsa Koramil 1501-06/Loloda Kodim 1501/Ternate Monitoring Dan Pengamanan Pemilihan BPD Desa Di Wilayah Kecamatan Loloda.


Kodim 1501/Ternate, Halbar - Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD memiliki kedudukan strategis sebagai wakil masyarakat desa didalam pemerintahan desa untuk turut serta merumuskan kebijakan pemerintah desa Penyelenggara fungsi pemerintahan terutama dalam hal fasilitasi peraturan Desa, Anggaran Desa dan pengawasan kinerja. Kepala Desa serta berperan dalam memelihara hubungan dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Desa dan masyarakat desa. Pentingnya kelancaran dan ketertiban Pemilihan BPD Desa tersebut menjadi dasar dari Babinsa Koramil 1501-06/Loloda Kodim 1501/Ternate untuk membantu Pemerintah Desa dalam hal ini Panitia Pemilihan BPD, dalam segi keamanan dan ketertiban pelaksanaannya bersama dengan Linmas dan aparat kepolisian setempat, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halbar. Sabtu, (21/01/2023). 

Beberapa Desa yang melaksanakan pemilihan BPD tersebut diantaranya Desa Salu, Desa Kahatola, Babinsa Koramil 1501-06/Loloda bersama panitia pemilihan  Linmas dan Kepolisian nampak terlihat melakukan monitoring dan sekaligus menjaga keamanan, ketertiban pelaksanaan pemilihan BPD Desa. 

Serda Irianto Babinsa Koramil 1501-06/Loloda Kodim 1501/Ternate mengatakan," Secara umum pelaksanaan BPD Desa berjalan aman dan tertib, tentunya hal ini yang kita harapkan bersama," Jelas Babinsa. 

Di tempat terpisah Plh Danramil 1501-06/Loloda Serma Aliadin mengatakan,"Hari ini ada beberapa Desa di Kecamatan Loloda melaksanakan pemilihan BPD Desa dan telah dimonitoring oleh Babinsa setempat, Harapannya tentu pelaksanaannya dapat aman dan tertib karena BPD Desa nantinya memiliki peran yang tidak mudah kedepannya, Sebagai perwakilan masyarakat BPD dituntut dapat menyalurkan aspirasi masyarakat Desa kepada Pemerintah Desa dalam hal ini adalah kepala Desa dan mengawasi pembangunan di Desanya," Jelas Danramil

"Dengan demikian maka BPD harus diisi oleh orang-orang yang memiliki sikap ketokohan (panutan) didukung kemampuan yang memadai untuk menjalankan fungsi, tugas, hak dan kewajibannya sebagai anggota BPD. Sehingga penyelenggaraan pengisian keanggotaan BPD harus dilaksanakan secara sistematis, prosedural, demokratis, partisipatif, transparan, akuntable jujur dan adil", Tutup Serma Aliadin.

Harapannya pelaksanaannya dapat aman dan tertib karena BPD Desa nantinya memiliki peran yang tidak mudah kedepannya, Sebagai perwakilan masyarakat di Desanya.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments